
Selama beberapa minggu terakhir, banyak pelaku usaha online dikejutkan dengan kabar bahwa marketplace akan mulai memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan. Tidak sedikit yang langsung menyimpulkan bahwa pemerintah kembali menciptakan pajak baru bagi UMKM.
Padahal, persepsi tersebut kurang tepat.
Yang berubah bukanlah jenis pajaknya, melainkan cara pemerintah memungut pajak. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri. Dengan mekanisme ini, pajak dipungut pada saat pembayaran diterima penjual melalui marketplace, kemudian disetorkan langsung ke kas negara.
Kebijakan ini menunjukkan arah baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin mengandalkan digitalisasi dan data transaksi.
Mengapa Pemerintah Mengubah Mekanisme Ini?
Dalam beberapa tahun terakhir, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia terus meningkat. Di sisi lain, sistem self assessment masih mengandalkan kepatuhan wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya.
Melalui PMK 37 Tahun 2025, pemerintah memanfaatkan marketplace sebagai withholding agent atau pihak yang membantu memungut pajak di muka. Konsep ini sebenarnya telah lama diterapkan pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, sehingga bukan mekanisme baru dalam sistem perpajakan Indonesia.
Apa yang Berubah bagi Penjual Marketplace?
Sebelumnya, pembeli membayar, marketplace meneruskan dana kepada penjual, lalu penjual menghitung sendiri pajaknya.
Kini alurnya menjadi:
Pembeli → Marketplace → PPh Pasal 22 Dipungut → Dana Bersih Diterima Penjual → Pajak Disetor ke Negara.
Perubahan terbesar bukan pada besarnya pajak, melainkan pada pihak yang melakukan pemungutan dan penyetoran.
Contoh Sederhana
Misalkan seorang penjual menjual kamera melalui marketplace dengan harga Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atau Rp50.000. Dana yang diterima penjual menjadi Rp9.950.000 (di luar biaya layanan marketplace apabila ada). PPh tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Apakah Semua Penjual Akan Dipungut?
Tidak. PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun yang telah menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace, pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB), dan beberapa jenis transaksi tertentu yang dikecualikan.
Mitos vs Fakta
• Mitos: Pemerintah membuat pajak baru.
Fakta: Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutan.
• Mitos: Sudah dipotong marketplace berarti tidak perlu lapor SPT.
Fakta: Kewajiban pelaporan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
• Mitos: Semua UMKM otomatis dipotong.
Fakta: Masih terdapat pengecualian bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Insight Cleon
Dari sudut pandang Cleon Business Consulting, perubahan ini bukan semata mengenai tarif 0,5%, tetapi mengenai semakin kuatnya integrasi data transaksi dengan administrasi perpajakan. Pelaku usaha perlu lebih disiplin dalam pencatatan omzet, rekonsiliasi transaksi, dan pelaporan SPT karena data transaksi digital akan semakin mudah dibandingkan oleh otoritas pajak.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pelaku Usaha?
– Pastikan NPWP atau NIK pada marketplace sudah benar.
– Serahkan surat pernyataan omzet apabila memenuhi syarat pembebasan.
– Simpan bukti pemungutan PPh Pasal 22.
– Pisahkan pencatatan omzet marketplace dan non-marketplace.
– Lakukan rekonsiliasi sebelum menyusun SPT Tahunan.
Penutup
PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukan sekadar mengubah cara pembayaran pajak. Kebijakan ini mencerminkan modernisasi administrasi perpajakan Indonesia menuju sistem yang lebih digital, transparan, dan berbasis data. Dengan memahami mekanisme ini sejak awal, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat sekaligus memanfaatkan kredit pajak secara optimal.
Referensi
Peraturan Perundang-undangan
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025.
• Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
Website Resmi Pemerintah
• https://www.pajak.go.id
• https://www.kemenkeu.go.id
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi umum. Penerapan ketentuan perpajakan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak dan peraturanyang berlaku.


