
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha. Di balik berbagai perubahannya, terdapat dua poin yang wajib dicermati oleh para pelaku usaha dan tenaga profesional: siapa yang tidak lagi bisa menggunakan tarif pajak 0,5%, dan siapa yang tetap bisa menggunakannya tanpa batas waktu.
Kabar Baik: UMKM Orang Pribadi Bisa Pakai Tarif 0,5% Tanpa Batas Waktu
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun, PP 20/2026 memberikan kepastian yang menggembirakan: tidak ada batas waktu dalam penggunaan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Selama omzet usaha masih berada di bawah batas tersebut, Wajib Pajak orang pribadi dapat terus menikmati kemudahan perpajakan ini dari tahun ke tahun tanpa perlu khawatir masa fasilitas habis.
Ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia yang selama ini mengandalkan tarif final sebagai kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Catatan penting: Apabila omzet gabungan antara Wajib Pajak, pasangan, anak yang belum dewasa, serta seluruh perseroan perorangan yang dimiliki telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas ini tidak lagi dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Kabar yang Perlu Diperhatikan: Perseroan Perorangan Milik Tenaga Profesional Tidak Bisa Lagi Pakai Tarif 0,5%
Di sisi lain, PP 20/2026 mempertegas pembatasan yang selama ini menjadi celah perpajakan. Perseroan perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli atau pelaku pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%, apabila jasa yang diberikan oleh perseroan tersebut sama atau sejenis dengan jasa profesional yang diberikan oleh pendirinya secara pribadi.
Profesi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
• Pengacara, akuntan, konsultan, notaris, arsitek, dokter
• Influencer, selebgram, blogger, vlogger
• Artis, penyanyi, olahragawan, atlet
• Agen iklan dan agen asuransi
• Penasihat, pengajar, pelatih, dan profesi sejenis lainnya
Mengapa demikian?
Selama ini, sebagian tenaga profesional mendirikan perseroan perorangan atas nama mereka sendiri semata-mata untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% padahal jasa yang diberikan perseroan tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional yang seharusnya dikenai tarif pajak normal. PP 20/2026 secara tegas menutup celah ini.
Contoh konkret:
Seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan yang menjalankan usaha jasa konsultan pajak. Karena jasa yang diberikan perseroan ini sejenis dengan jasa profesional yang diberikan sang pendiri secara pribadi, maka Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5%. Penghasilan perseroan tersebut wajib dihitung menggunakan tarif pajak normal.
Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?
Bagi Anda yang saat ini memiliki perseroan perorangan dan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, kami sangat menyarankan untuk segera melakukan review struktur usaha dan kewajiban perpajakan guna memastikan kepatuhan terhadap PP 20/2026.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat berisiko menimbulkan kewajiban pajak tambahan beserta sanksinya di kemudian hari.
Tim kami siap membantu Anda menganalisis dampak peraturan ini dan menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut.
Referensi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026, ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2026.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak merupakan nasihat hukum atau perpajakan secara spesifik. Konsultasikan kondisi perpajakan Anda dengan konsultan kami.
By : Ida Bagus Putu Pramana Putra S.E.,Ak.,BKP